Judi Balap Liar di Samarinda Dihambur, Lima Pelaku “Digaruk” Polisi

UpdateIKN.com, Samarinda – Lima pelaku perjudian balap liar yang marak di Samarinda “digaruk” polisi, mereka yakni A (26) dan ODA (19) sebagai joki, BA (28) dan RSB (24) sebagai bandar, serta WFB (28) yang menyediakan motor.
Aksi penangkapan terhadap para pelaku bahkan sempat viral di media sosial.
Tak hanya menangkap para pelaku judi balap liar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, lima handphone, dan uang tunai sebesar Rp 38 juta. Berdasarkan penyelidikan, motif para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini demi keuntungan finansial dari taruhan balapan liar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, SIK, mengungkapkan bahwa aksi judi balap liar ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan masyarakat.
“Mereka menggelar balapan di lokasi yang berpindah-pindah untuk menghindari razia. Selain taruhan langsung, mereka juga menyiarkan balapan melalui media sosial untuk menarik lebih banyak pemasang taruhan,” ujarnya, saat menggelar konfrensi pers, Kamis (13/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa judi balap liar ini memiliki sistem taruhan yang cukup terorganisir. Kedua joki, ODA dan A, merupakan pembalap berpengalaman yang biasa mengikuti ajang resmi. Jika menang, mereka mendapatkan komisi 20 persen-30 persen dari total taruhan yang dikumpulkan bandar.
BA dan RSB, yang berperan sebagai bandar, bertugas mengumpulkan uang dari para penjudi dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 – Rp 200.000 per pertandingan. Sementara itu, WFB, yang menyediakan kendaraan, menerima bayaran Rp 700.000 untuk setiap kemenangan timnya.
Selain taruhan langsung di lokasi, sindikat ini juga memanfaatkan media sosial untuk menarik lebih banyak pemain. Siaran langsung balapan dilakukan melalui akun-akun anonim, memungkinkan penonton dari luar kota ikut bertaruh secara daring.
Saat ini, kelima pelaku terpaksa menjadi “pesakitan” di balik jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Ramadhani/Par)