UpdateIKN.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Palaran. Dalam operasi yang berlangsung Senin (10/2/2025), empat pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu dibekuk di lokasi berbeda.
Para pelaku masing-masing adalah AU (43), MY (41), AS (29), dan MU (28). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk belasan paket sabu dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Mulawarman, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran.
Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,48 gram brutto di kantong celana salah satu pelaku berinisial MY (41).
Saat diinterogasi, MY mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama AS (29). Berdasarkan informasi itu, polisi segera bergerak menuju Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, dan berhasil menangkap AS. Beberapa jam setelah penangkapan MY dan AS, petugas kembali melakukan pengembangan kasus.
Sekitar pukul 16.30 Wita, AU (43) dibekuk saat berada di sebuah bengkel di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga.
Menurut Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di bengkel tersebut.
Setelah AU ditangkap, petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut disimpan di tempat kos pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 5,59 gram. Paket sabu itu disimpan dalam plastik klip besar dan diletakkan di bawah kipas angin. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Kini, keempat pelaku, termasuk MU (28) dan KR (28), telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita tiga unit ponsel dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutup Iptu Muh Rizal M Zain. (Ramadhani/Par)