Mantan Karyawan Toko Pancing di Samarinda Curi Barang Rp 100 Juta 

NRAS diamankan di Polsek Samarinda Ulu lantaran mencuri barang senilai Rp 100 Juta. (Ft: istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda – Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil ditangkap seorang pria berinisial NRAS, seorang mantan karyawan toko pancing yang ada di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, atas dugaan pencurian aksesoris dan peralatan pancing senilai Rp100 juta.

Pelaku ditangkap oleh tim polisi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang pada Rabu dini hari (9/10/2024).

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal pada Senin, 7 Oktober 2024 silam, ketika pemilik toko pancing menyadari ada selisih dalam stok barang. Setelah melakukan stok opname Agustus 2024, pemilik menemukan sejumlah aksesoris dan perlengkapan memancing hilang.

Pada 5 Oktober 2024, pelaku, yang pernah bekerja di toko tersebut, datang ke toko dengan tas di tangan, dan tanpa izin menaiki lantai dua menuju gudang penyimpanan barang.

Pemilik toko yang curiga akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Ulu setelah menghitung kerugian yang mencapai Rp100 juta.

Tim opsnal polsek segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Berdasarkan bukti tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Barang bukti yang disita meliputi satu tas selempang warna coklat, satu unit ponsel Redmi, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujar AKP Wawan Gunawan. (Ramadhani/Par)

Iklan