UpdateIKN.com, Kukar –   Seorang pemuda inisial H (38) jadi pesakitan usai ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Senin (13/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 poket sabu seberat 6,54 gram yang disembunyikan di sela atap pintu rumah walet miliknya. Modusnya, pelaku menyimpan barang haram di lokasi tersembunyi sebelum diedarkan ke pembeli.

Penangkapan H menjadi awal terbongkarnya jaringan narkoba lintas kabupaten. Dalam pengembangan di lokasi yang sama, polisi turut menciduk A (39) yang berperan sebagai perantara.

Dari hasil interogasi, A mengaku mengambil sabu dari jaringan yang terhubung ke kawasan perusahaan sawit.

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Muara Kaman langsung bergerak cepat. Malam itu juga sekitar pukul 20.30 WITA, polisi melakukan pengejaran ke Mess RPK Distrik 32 Sebulu PT SHJ. Di lokasi ini, petugas meringkus SF (35).

Saat digeledah, kamar SF menyimpan kejutan besar. Polisi menemukan 65 poket sabu siap edar dengan berat 25,7 gram yang disembunyikan dalam kaleng wafer. Selain itu, diamankan juga timbangan digital dan alat hisap sabu (bong). Kepada petugas, SF mengaku barang tersebut dipasok dari seorang bandar di Muara Bengkal.

Puncak pengungkapan terjadi pada Selasa (14/4/2026) dini hari. Polisi menembus wilayah Muara Bengkal Ulu, Kutai Timur, untuk memburu sosok bandar berinisial A. Meski berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), penggeledahan di rumahnya justru mengungkap fakta mencengangkan. Di kamar pelaku, polisi menemukan gudang narkoba berisi 10 bal sabu seberat 512,48 gram, dua paket tambahan seberat 10,53 gram, serta dua paket ganja dengan berat 19,01 gram.

Total dalam operasi maraton selama dua hari ini, polisi berhasil menyita lebih dari 550 gram sabu dan sejumlah ganja. Seluruh tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Muara Kaman.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin menegaskan pihaknya tak akan berhenti memburu jaringan ini.

“Ini peringatan keras bagi pelaku narkoba. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Iptu Herwin.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2026.

Polisi masih terus memburu A yang kini buron. Identitasnya telah dikantongi dan pengejaran intensif sedang dilakukan. (Dri/Par)

Iklan