Jahidin Sosialisasikan Perda Pelindungan Bahasa Daerah di Sungai Pinang

UpdateIKN.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya melestarikan budaya daerah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Sungai Pinang Dalam pada Senin (10/2/2025), anggota DPRD Kaltim Dr. H. Jahidin, S.SH, MH, menegaskan pentingnya Perda ini sebagai benteng pelindung bahasa daerah dari ancaman kepunahan akibat modernisasi dan globalisasi.
Dikatakan politisi dari partai PKB ini, Perda yang disahkan pada 28 November 2023, bertujuan untuk melestarikan bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari identitas budaya Kalimantan Timur.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Supriono, S.Pd, dan Sari Marito, S.Pd, yang membahas berbagai aspek Perda, termasuk strategi pelindungan dan pembinaan bahasa daerah di tengah era digital.
Dr. Jahidin menekankan bahwa Perda No. 8/2023 ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan hingga penghargaan bagi individu atau komunitas yang aktif dalam pelestarian bahasa daerah.
“Bahasa daerah adalah aset budaya yang harus dijaga. Tanpa pelestarian yang serius, kita bisa kehilangan warisan berharga ini. Perda ini hadir untuk memastikan bahasa dan sastra daerah tetap hidup dan berkembang,” ujarnya.
Dikatakan Jahidin, pembinaan bahasa daerah harus dimulai dari lingkungan pendidikan dan keluarga. Ia mendorong sekolah-sekolah di Kalimantan Timur untuk lebih aktif mengajarkan bahasa daerah kepada siswa sejak dini.
“Bahasa daerah seharusnya tidak hanya diajarkan di sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari komunikasi sehari-hari dalam keluarga dan masyarakat,” katanya.
Dalam diskusi, Sari Marito, S.Pd, menyoroti pentingnya strategi kebijakan yang konkret dalam implementasi perda ini. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
1.Integrasi dalam Kurikulum Sekolah. Bahasa daerah perlu menjadi bagian dari mata pelajaran muatan lokal di sekolah.
2. Pelatihan dan Sertifikasi. Guru dan tenaga pengajar bahasa daerah harus mendapatkan pelatihan dan sertifikasi resmi.
3. Revitalisasi Melalui Media Digital. Penggunaan teknologi seperti aplikasi pembelajaran bahasa daerah dan konten edukatif di media sosial.
4. Kolaborasi dengan Komunitas Budaya. Kerja sama dengan kelompok budaya dan akademisi untuk mendokumentasikan bahasa daerah dalam bentuk tulisan, audio, dan video.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan Perda ini. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan insentif bagi komunitas yang aktif dalam melestarikan bahasa dan sastra daerah,” tutup Sari Marito. (Putri/Par)