UpdateIKN.com, Bontang –   Dua tersangka narkoba berinisial YP (22) dan OCW (20) diamankan di area parkir minimarket yang ada di kawasan Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Sabtu siang (18/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram yang disimpan dalam kotak susu di dalam jok motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 CBB.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan. Saat menggeledah lokasi, petugas mendapati tersangka bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor.

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, SIK, menjelaskan modus operandi tersangka yaitu menyembunyikan sabu di dalam kotak susu untuk mengelabui petugas.

“Penggunaan kotak susu sebagai wadah menyimpan sabu adalah upaya tersangka untuk menghindari deteksi, namun berkat laporan masyarakat dan pengawasan ketat, kami berhasil mengamankannya,” ujar Alex dalam kegiatan konfrensi persnya.

Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan sepeda motor sebagai alat bantu dalam transaksi narkoba. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Gus/Par)

Iklan