H Baba Gelar Sosialisasi Perda Pemajuan Kebudayaan di Balikpapan Kota

UpdateIKN.com, Balikpapan – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, Sabtu malam (8/2/2025).
Acara yang berlangsung di RT 22, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota ini dihadiri oleh warga dari berbagai RT, termasuk RT 6, RT 13, RT 15, RT 25, serta masyarakat sekitar Kelurahan Damai dan Klandasan Ulu.
Turut hadir sebagai narasumber, Rivaldi Nugraha, seorang akademisi dari Universitas Balikpapan (Uniba), dengan moderator Siti Aminah.
Dalam sambutannya, H. Baba menegaskan, bahwa Perda ini memiliki peran strategis dalam melindungi, mengembangkan, dan membina kebudayaan Kalimantan Timur, terutama dalam menghadapi dinamika perubahan sosial di tingkat lokal, nasional, dan global.
Dikatakan politisi Partai PDIP ini, Perda Nomor 10 Tahun 2022 telah ditetapkan sejak 29 Desember 2022 dan menjadi landasan hukum bagi berbagai program kebudayaan di Kalimantan Timur. Regulasi ini mencakup objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang pemerintah, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian budaya.
“Beberapa poin penting yang diatur dalam Perda ini antara lain sistem pengelolaan data dan sertifikasi kebudayaan untuk menjaga standar dan kualitas budaya daerah, pembentukan lembaga kebudayaan yang bertanggung jawab atas pelestarian dan pengembangan budaya, ekosistem kebudayaan yang inklusif, memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi,” terangnya.
“Pemberian penghargaan bagi individu maupun kelompok yang berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan, sanksi tegas bagi pelanggar yang mengabaikan aturan terkait pelestarian budaya daerah,” lanjut H Baba.
Menurut Rivaldi Nugraha, pemajuan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kita harus memahami bahwa kebudayaan adalah identitas yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar budaya kita tetap lestari dan tidak tergeser oleh arus modernisasi,” katanya.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga. Banyak peserta yang menyampaikan pertanyaan seputar implementasi Perda ini, terutama dalam hal pendanaan kegiatan budaya di tingkat RT dan kelurahan. Warga berharap, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian budaya lokal.
“Kami ingin ada lebih banyak program budaya di tingkat RT. Perda ini semoga bisa membantu mendukung kegiatan semacam itu,” ujar salah satu warga RT 15.
H. Baba menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah akan terus mendorong implementasi Perda ini dengan memastikan adanya pendanaan yang memadai, serta program yang tepat sasaran.
“Kebudayaan adalah aset berharga. Kita harus memastikan bahwa setiap warga bisa berkontribusi dalam menjaganya. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki payung hukum yang kuat untuk mendukung program-program kebudayaan di Balikpapan dan Kalimantan Timur,” tutup H Baba. (End)