UpdateIKN.com, Balikpapan –   Kasus Minyakita takaran kurang yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik curang peredaran minyak goreng kemasan yang tidak sesuai dengan label. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (15/4/2026).

Kasus bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada Agustus 2025 lalu. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian isi pada produk minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT JASM.

Setelah dilakukan pengujian terhadap lima sampel, hasilnya menunjukkan adanya selisih volume antara 25 hingga 50 mililiter dari takaran yang seharusnya. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Polda Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa praktik ini jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak mendapatkan hak sesuai label yang tercantum.

Penyidikan kemudian mengarah pada penetapan tersangka berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM. Ia dinilai bertanggung jawab penuh terhadap proses produksi hingga distribusi minyak goreng tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak goreng siap edar, mesin pengemasan, alat timbangan, dokumen hasil uji metrologi, serta dokumen perizinan perusahaan.

Lebih lanjut, terungkap bahwa produk minyak goreng ini telah beredar luas di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025. Total distribusi mencapai lebih dari 10 ribu kemasan dan seluruhnya telah habis terjual di pasaran sebelum kasus ini terungkap.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan masyarakat.

“Dari hasil uji metrologi, kami menemukan adanya kekurangan volume dalam setiap kemasan. Ini merupakan pelanggaran serius karena konsumen membeli berdasarkan informasi yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak jujur. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan, khususnya terkait kejujuran dalam takaran dan kualitas produk.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk. Jika menemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan konsumen, terutama dalam peredaran kebutuhan pokok seperti minyak goreng. (Budi/Par)

Iklan