Dugaan Pungli IMTN Muncul, Ini Kata Joni Ginting

Anggota Pansus LKPJ Kepala Daerah Samarinda Tahun 2023, Joni Sinatra Ginting (ft: Han)

UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, Joni Sinatra Ginting, menyoroti potensi praktik pemungutan liar (pungli) dalam proses peninjauan dan pengukuran lokasi tanah untuk proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat  Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Samarinda Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Samarinda, Selasa (16/4/2024).

Joni mengungkapkan, bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat bervariasi dan terkesan tidak memiliki standar yang jelas, bahkan melebihi ketentuan yang ideal.

“Biayanya cukup tinggi untuk pengurusan IMTN sekarang. Info yang kami dapat dari masyarakat itu variatif, tergantung negosiasi,” ungkapnya.

Menurut Joni, idealnya biaya survei seharusnya tidak lebih dari Rp 125 ribu per hektarnya. Faktanya, biaya yang dibebankan bervariatif.

“Penting penyelesaian praktik pemungutan liar ini oleh Dinas PUPR, agar tidak menimbulkan protes masyarakat dan masalah hukum,” tegasnya.

Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan IMTN mengamanatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memberikan rekomendasi terkait penerbitan IMTN. Rekomendasi tersebut kemudian diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan izin tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa proses penerbitan IMTN melibatkan berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan.

Meskipun belum menerima laporan resmi terkait pungli, Desy Damayanti menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan praktik tersebut. Ia mengundang masyarakat untuk melaporkan indikasi pungli kepada pihak berwenang.

“Jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli dari dinas kami, tentu kami akan berikan teguran sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Desy Damayanti menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses IMTN. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Adv/Putri/Par)

Iklan