UpdateIKN.com, Berau –   Dalam dua operasi terpisah yang berlangsung Minggu (12/1/2025), Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Total barang bukti yang diamankan mencapai 87,31 gram.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 12.30 Wita, di mana polisi mengamankan seorang pria berinisial R (28). Dari tangan pelaku, ditemukan 5 poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu, plastik bekas makanan, 1 pack sedotan, 1 timbangan kecil, dan 1 handphone. Selain itu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Sementara itu, pada operasi kedua yang berlangsung pukul 10.30 Wita, polisi mengamankan pelaku lain berinisial MT (28). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil sabu dengan berat total 84,01 gram. Selain itu, ditemukan alat pendukung seperti timbangan, plastik pembungkus, dan kendaraan roda dua.

“Pengungkapan ini tidak hanya menyita barang bukti sabu dengan total berat signifikan, tetapi juga mencegah dampak buruk lebih luas akibat peredarannya,” tegas AKP Agus Priyanto.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)

Iklan