DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Efek Jera Truk Besar

UpdateIKN.com, Samarinda – Masih ditemukannya kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Persoalannya bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan sejauh mana kepatuhan para pengemudi dan pelaku usaha angkutan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi, mengatakan pengaturan jam operasional kendaraan besar sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama.
Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga kelancaran lalu lintas, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Menurutnya, berbagai aturan yang ada akan sulit memberikan hasil maksimal apabila masih banyak pihak yang mengabaikannya. Apalagi, pelanggaran yang terjadi belum menimbulkan efek jera yang kuat bagi para pelaku.
“Kalau terkait dengan jam-jam tertentu memang sudah ada. Aturannya sudah diberlakukan dan sudah disosialisasikan,” ujar Maswedi, beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, Komisi III DPRD Kota Samarinda sebelumnya telah meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan terkait maraknya kendaraan bertonase besar yang masih melintas pada waktu-waktu tertentu. Dari pembahasan tersebut, diketahui bahwa Dishub hanya bertugas mengatur lalu lintas melalui pemasangan rambu serta penentuan jam operasional kendaraan.
“Kami sudah memanggil Dinas Perhubungan dan memang untuk penindakan bukan kewenangan mereka. Dishub hanya mengatur rambu-rambu dan jam operasional kendaraan yang boleh melintas di jalan tertentu,” katanya.
Maswedi menilai, keberadaan aturan tanpa disertai kesadaran dari para pengguna jalan akan membuat tujuan utama kebijakan sulit tercapai. Sebab, pemerintah pada dasarnya telah menyediakan perangkat aturan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
“Nah ini sebenarnya sudah ada semua. Kami hanya mengimbau masyarakat agar kalau sudah ada aturan seperti itu, kita taat semua, sehingga semuanya bisa berjalan lancar,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa pengaturan jam operasional kendaraan berat bukan hanya diterapkan di Samarinda. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga memberlakukan kebijakan serupa untuk mengantisipasi kepadatan dan meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kalau pemerintah sudah berupaya seperti ini, tetapi tidak didukung dari sisi pengguna jalan, tentu hasilnya kurang maksimal,” katanya.
Menurut Maswedi, keselamatan di jalan raya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Perusahaan angkutan maupun para sopir juga memiliki peran penting untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi kepentingan bersama.
“Pengaturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar aturan yang sudah ada bisa berjalan efektif,” terangnya.
Dia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat semakin diperkuat agar pelanggaran kendaraan bertonase besar dapat ditekan. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Samarinda dapat terus terjaga.
“Kalau semua pihak saling mendukung dan mematuhi aturan, tentu kondisi lalu lintas akan lebih tertib. Yang terpenting adalah bagaimana kita sama-sama memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan di jalan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)





