DPRD Samarinda Minta KIR Jadi Kunci Pengawasan Angkutan

UpdateIKN.com, Samarinda – Kewajiban uji KIR bagi kendaraan angkutan di Samarinda dinilai tidak semestinya dipandang hanya sebagai persyaratan administratif. Di balik pemeriksaan tersebut, pemerintah memiliki kepentingan untuk mengetahui kondisi kendaraan yang beroperasi sekaligus membangun data angkutan secara lebih tertib.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan penataan kendaraan angkutan perlu berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola BBM bersubsidi. Menurutnya, data kendaraan yang jelas akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan di lapangan.
Aris memahami apabila sebagian sopir menganggap pemenuhan KIR sebagai tambahan kewajiban. Karena itu, mekanismenya perlu disampaikan secara terbuka dan tidak dibuat rumit agar tujuan pengawasan tetap tercapai tanpa menambah beban yang tidak perlu.
Menurutnya, pemeriksaan KIR memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi memenuhi aspek kelayakan jalan. Pemerintah juga dapat mengetahui kendaraan mana saja yang wajib menjalani pemeriksaan secara berkala.
“Pemerintah juga mendapatkan manfaat terkait menginventarisir kendaraan-kendaraan yang mestinya wajib memiliki KIR dan kelayakan jalan di daerah Kota Samarinda,” kata Aris.
Pendataan tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan kendaraan angkutan. Dengan data yang lebih tertata, pengendalian kendaraan yang beroperasi di Samarinda dapat dilakukan secara lebih terarah.
Namun, Aris mengingatkan agar kebijakan KIR tidak berhenti pada pemenuhan dokumen. Pemerintah juga perlu memastikan proses pengujian dan penyampaian informasi kepada sopir dapat dipahami dengan baik sehingga kewajiban tersebut tidak dipersepsikan sekadar sebagai tambahan urusan administrasi.
Menurutnya, komunikasi dengan para sopir menjadi bagian penting dalam penerapan aturan. Pemerintah perlu mendengar kendala yang dihadapi pengemudi sekaligus menjelaskan manfaat yang akan diperoleh dari penataan kendaraan.
Aris menilai pendekatan tersebut akan membuat kebijakan lebih mudah diterima. Sopir mengetahui alasan kendaraan harus memenuhi kelayakan jalan, sedangkan pemerintah memperoleh data yang dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan angkutan.
Keteraturan data kendaraan juga diharapkan dapat mendukung penataan transportasi barang di Samarinda dalam jangka panjang. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi dapat dilakukan berdasarkan data kendaraan yang wajib memenuhi ketentuan.
Aris berharap penataan KIR dan kendaraan angkutan dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak. Pemerintah memperoleh instrumen pendataan dan pengawasan, sementara sopir mendapatkan kepastian bahwa proses yang harus mereka jalani memiliki tujuan yang jelas.
“Harapannya semua sama-sama baik. Teman-teman sopir mendapatkan kemudahan dalam pembelian BBM-nya, pemerintah juga mendapatkan manfaat,” pungkas Aris. (Adv/DPRD Samarinda)





