UpdateIKN.com, Samarinda –   Hitungan mundur masa tanggap darurat kekeringan di Samarinda berjalan. Status yang berlaku sejak 25 Agustus itu dijadwalkan berakhir 7 September 2026. Namun, persoalan yang muncul selama musim kering belum serta-merta ikut berakhir.

Pemerintah Kota Samarinda masih harus memastikan ketersediaan air bersih sekaligus mengendalikan ancaman kebakaran lahan yang muncul di tengah kondisi kering.

Hal itu menjadi salah satu bahan evaluasi dalam rapat penanganan darurat kekeringan di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana, Gedung BPBD Samarinda, Rabu (2/9/2026).

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan pemerintah belum menentukan langkah lanjutan hanya berdasarkan batas akhir status tanggap darurat. Kondisi lapangan akan menjadi pertimbangan utama.

“Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan kondisi dan analisis teknis di lapangan,” kata Neneng.

Persoalan air menjadi salah satu indikator penting. Perumdam Tirta Kencana masih memantau debit dan pasokan secara real-time untuk menjaga distribusi air kepada masyarakat.

Pemantauan ini menjadi penting ketika kondisi kering belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Jika pasokan terganggu, kebutuhan masyarakat dan lahan pertanian berpotensi ikut terdampak.

“Pasokan air untuk masyarakat dan lahan pertanian terus menjadi perhatian,” ujarnya.

Sementara itu, ancaman kebakaran lahan masih membayangi sejumlah kawasan. BPBD Samarinda tetap melakukan patroli dan pemadaman untuk mencegah api meluas.

Penanganan terhadap dugaan pembakaran lahan juga tidak berhenti pada pemadaman. Enam orang saat ini disebut sedang menjalani proses hukum.

“Enam orang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pembakaran lahan,” ungkap Neneng.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp10 juta untuk setiap kelurahan melalui Belanja Tidak Terduga atau BTT. Dana tersebut salah satunya diperuntukkan bagi sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan pembakaran lahan.

Namun, efektivitas anggaran tersebut nantinya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Sosialisasi tidak cukup jika pengawasan terhadap kawasan rawan tidak berjalan secara konsisten.

Neneng meminta penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan BTT harus transparan dan akuntabel, terutama untuk mendukung sosialisasi serta edukasi masyarakat,” tegasnya.

Setelah masa tanggap darurat selesai, BPBD tidak akan langsung menghentikan pengawasan. Pola penanganan akan diarahkan ke tahap transisi dengan mempertahankan patroli, pemantauan titik rawan, sistem peringatan dini, serta distribusi air bersih.

Early Warning System atau EWS juga akan dioptimalkan untuk membantu mendeteksi potensi ancaman lebih cepat.

“Patroli rutin dan pemantauan titik rawan tetap diperlukan. EWS juga akan dioptimalkan dalam masa transisi,” kata Neneng.

Dengan demikian, berakhirnya status tanggap darurat pada 7 September bukan berarti persoalan kekeringan di Samarinda selesai. Pemerintah masih dihadapkan pada tantangan menjaga pasokan air dan mencegah kebakaran lahan selama kondisi kering masih berpotensi terjadi.

“Kita tetap melihat perkembangan di lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tutup Neneng. (Putri/Par)

Iklan