UpdateIKN.com, Samarinda – Angka fantastis muncul dari catatan kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, kejaksaan mencatat nilai penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara mencapai lebih dari Rp2,47 triliun.
Capaian tersebut berasal dari sejumlah bidang, mulai dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga pemulihan aset.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyampaikan capaian itu dalam laporan kinerja Kejati Kaltim menjelang Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
“Seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selama periode Januari sampai Agustus 2026,” kata Toni dalam keterangannya.
Dari sektor pemberantasan korupsi, Kejati Kaltim mencatat 13 perkara telah ditangani pada tahap penyelidikan. Kemudian 9 perkara masuk tahap penyidikan dan 10 perkara berada dalam tahap prapenuntutan.
Yang paling mencuri perhatian ialah nilai uang yang berhasil disita dalam tahap penyidikan. Totalnya mencapai Rp700.594.988.362.
Uang tersebut berasal dari dua perkara. Sebesar Rp890 juta berasal dari perkara CV ABI, sedangkan Rp699.704.988.362 berkaitan dengan perkara PT JMB Group.
Menurut Toni, penyelamatan keuangan negara menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati Kaltim.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dari perkara yang ditangani berhasil dilakukan penyelamatan keuangan negara yang disita dalam tahap penyidikan,” ujar Toni.
Tidak hanya mengandalkan penanganan perkara pidana, Kejati Kaltim juga bergerak melalui jalur perdata dan tata usaha negara.
Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kaltim mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114,667 miliar. Salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan gugatan wanprestasi pemanfaatan tanah BMN milik Pemprov Kaltim.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara bertindak mewakili PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) melawan PT Sinar Balikpapan Development.
“Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kaltim juga melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui berbagai upaya hukum,” sebut Toni.
Nilai pemulihan keuangan negara dari bidang Datun bahkan mencapai Rp1.775.108.853.023.
Angka tersebut di antaranya berasal dari pendampingan hukum kepada Pemprov Kaltim dalam optimalisasi pajak daerah pada PT KPC. Nilainya Rp508.853.023 dan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat serta Pajak Air Permukaan.
Kemudian ada pendampingan hukum kepada PT Pertamina EP dalam penyelamatan aset negara berupa lahan yang berstatus BMN. Nilainya mencapai Rp1,7706 triliun.
Kejati Kaltim juga memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada BPD Kaltimtara dalam penagihan piutang senilai Rp4 miliar.
“Capaian tersebut diperoleh melalui pendampingan hukum, penyelamatan aset negara, serta bantuan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara,” kata Toni.
Sementara itu, bidang Pemulihan Aset turut menyumbang capaian melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan data Asset Recovery Secured System (Arssys), Kejati Kaltim mencatat peningkatan PNBP sebesar Rp6.612.178.725 hingga Agustus 2026.
Sumbernya berasal dari lelang Rp1.531.454.075, penjualan langsung Rp855.279.000, pembayaran uang pengganti Rp64.548.000 dan barang bukti berupa uang Rp4.160.897.650.
“Pemulihan aset juga menjadi bagian dari kinerja Kejati Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan negara,” ungkap Toni.
Jika ditotal berdasarkan sejumlah pos utama yang dilaporkan, capaian tersebut menunjukkan besarnya nilai finansial yang berhasil diselamatkan, dipulihkan, maupun dihimpun melalui penegakan hukum dan fungsi kejaksaan.
Toni mengatakan data capaian Januari-Agustus 2026 tersebut menjadi gambaran pelaksanaan tugas Kejati Kaltim dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
“Kami menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)






