UpdateIKN.com, Berau –   Seorang pria berinisial FL (24) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat siang (24/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 4,70 gram. Pelaku diduga menjalankan modus transaksi diam-diam berdasarkan pesanan, memanfaatkan lingkungan permukiman untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus pengedar sabu di Berau ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan sekitar pukul 10.00 Wita. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku dua jam kemudian.

“Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat untuk memastikan prosedur berjalan transparan,” ungkapnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain selain sabu, di antaranya plastik, tisu berlakban biru, tas, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil awal, FL diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala lokal di wilayah Gunung Panjang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran Narkotika. Jangan ragu untuk melapor,” tegas AKP Agus. (Sf/Par)

Iklan