UpdateIKN.com, Bontang – Sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap polisi, YA (34) akhirnya tak berkutik setelah langkahnya dihentikan jajaran Polsek Marang Kayu. YA ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Marang Kayu, AKP Fahrudi, mengatakan, YA ditangkap di Desa Sebuntal dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram, Kamis (12/12/2024).
“Informasi awal kami terima dari warga. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, setelah memastikan informasi benar, tim kami langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Saat akan digeledah, rupanya YA sudah merasa prilakunya ada yang memperhatikan, sehingga dia sempat berupaya melarikan diri, namun gagal karena polisi lebih sigap untuk menangkap YA.
“YA sempat berusaha melarikan diri saat penggerebekan, tapi berhasil ditangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram, satu sendok takar plastik, dan kotak kaleng berbentuk kotak rokok,” beber AKP Fahrudi.
Kepada polisi, YA mengakui sabu-sabu tersebut miliknya. Dari “nyanyiannya”, Ya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya berinisial M, untuk diedarkan kembali. Kini YA terpaksa meringkuk di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ramadhani/Par)