Ambil Paket Isi Ganja di Jasa Pengiriman, Pemuda Asal Cirebon Dibekuk di Samarinda

ZD diamankan di Polres Samarinda karena diduga terlibat peredaran narkotika. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pria berinisial ZD (24) asal Cirebon dibekuk di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, saat akan mengambil paket barang berisi narkotika jenis ganja, Sabtu (18/1/2025).

Informasi awal diterima petugas jasa pengiriman yang melaporkan keberadaan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja tersebut. Petugas Subdit II Ditresnarkoba bersama petugas jasa pengiriman kemudian menunggu penerima paket tersebut. Tidak lama berselang, ZD datang untuk mengambil paket.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja dengan berat bruto 113 gram yang dibungkus lakban cokelat, aluminium foil, plastik hitam, dan pembungkus jasa pengiriman.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler dan sepeda motor Honda yang digunakan tersangka.

ZD yang datang untuk mengambil paket mencurigakan tersebut langsung diamankan oleh petugas dan digiring ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam memerangi peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus berupaya memutus jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M.

Berdasarkan temuan ini, ZD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan Kalimantan Timur bebas dari ancaman narkoba,” tutup Iptu Muh Rizal. (Ramadhani/Par)

Iklan