UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Marthinus meminta Pj Gubernur Kaltim untuk menindaklanjuti keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.
Dia juga mendesak untuk dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub), terkait dengan Perpres tersebut.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).
Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Menurut Marthinus, sudah ada beberapa provinsi yang telah memiliki Pergub, untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
“Pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai Perpres itu berlaku jelas, bahwa paling lambat dilaksanakan 2024. Tapi ada provinsi lain, seperti Kepri dan Palembang sudah menjalankan tiga bulan ini. Makanya kami, saat masih pak Isran kemarin sebelum habis, saya juga sampaikan interupsi, kami minta dibuat Pergub menyangkut Perpres 53,” ujarnya.
Dengan segera dibuatnya Pergub, maka regulasi mengenai khususnya yang mengatur tentang perjalanan dinas Anggota DPRD Kaltim akan lebih teratur.
“Kalau ada Pergub, jadi ada turunannya. Jadi, teman DPRD untuk melakukan kunjungan perjalanan dinas bisa melakukan mekanisme sesuai Kepres 53 ini,” katanya.
“Saya minta pak Pj Gubernur jalankan amanah ini biar cepat, karena informasi yang saya dapat, draf sudah sampai di Eksekutif,” pungkasnya. (Putri/MJ/Adv/DPRD Kaltim)