UpdatIKN.com, Berau – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J (39) di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, karena kedapatan menguasai sabu seberat 24,76 gram, Senin dinihari (7/9/2026).
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Berau setelah menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan laporan diterima polisi sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga menemukan J.
“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga akhirnya pada pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka J di Kelurahan Karang Ambun,” kata Agus.
Saat diperiksa, J mengaku masih menyimpan narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan ketua RT, serta warga.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus besar sabu. Selain itu, turut diamankan delapan plastik klip kecil, gulungan tisu, sendok sabu yang dibuat dari sedotan, kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel pintar warna biru. Barang bukti sabu kemudian ditimbang dengan hasil berat bruto 24,76 gram.
Dari pemeriksaan awal, J mengaku sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial F. Polisi kini mengembangkan informasi tersebut untuk mengungkap jaringan di balik kepemilikan sabu yang ditemukan dari J.
“J mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Agus.
J beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Berau. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran J dan keberadaan F.
J dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (Sf/Par)






