DPRD Samarinda Soroti Arah Pariwisata hingga 2045

UpdateIKN.com, Samarinda – Arah pembangunan pariwisata Samarinda hingga 2045 kembali diuji. DPRD Samarinda meminta dokumen Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) 2025-2045 tidak langsung dibawa ke pembahasan lanjutan sebelum seluruh materinya dipastikan masih sesuai dengan kebutuhan kota.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rentang waktu perencanaan yang panjang membuat RIPPARDA harus memiliki dasar kajian yang benar-benar relevan. Menurutnya, perubahan kondisi daerah menjadi alasan untuk membuka kembali dokumen yang telah disusun sebelumnya.
“Kajian akademisnya sudah disusun beberapa tahun sebelumnya. Jadi kalau ada bagian yang perlu diperbaiki atau disesuaikan dengan perkembangan terbaru, harus disempurnakan terlebih dahulu,” ujar Kamaruddin, belum lama ini.
Menurut Kamaruddin, persoalannya bukan sekadar menyelesaikan pembahasan sebuah Raperda. RIPPARDA nantinya akan menjadi acuan pembangunan pariwisata dalam jangka panjang sehingga isi regulasi harus mampu mengikuti kebutuhan Samarinda yang terus berkembang.
“Kita ingin ketika nanti ditetapkan, dokumen ini memang masih relevan dan bisa menjadi dasar pembangunan pariwisata sampai 2045,” kata Kamaruddin.
Dia menyebut sejumlah bagian dalam dokumen masih perlu dicermati. Pemeriksaan dilakukan mulai dari aspek dasar hukum hingga berbagai penyebutan yang berkaitan dengan perangkat daerah dan wilayah dalam dokumen RIPPARDA.
“Dasar hukumnya kita lihat kembali. Kemudian nomenklatur wilayah dan penyebutan perangkat daerah juga harus diperiksa,” terang Kamaruddin.
Langkah tersebut dilakukan sebelum Raperda memasuki pembahasan yang lebih jauh. Dikatakan Kamaruddin, pembenahan di tahap awal lebih baik dilakukan untuk menghindari persoalan ketika regulasi sudah ditetapkan dan mulai menjadi acuan pemerintah daerah.
“Kalau masih ada yang perlu disesuaikan, lebih baik diselesaikan sekarang,” tegasnya.
RIPPARDA sendiri sebelumnya belum dapat melanjutkan pembahasan karena agenda program pembentukan peraturan daerah memiliki keterbatasan slot. Tahun ini, Bapemperda kembali memasukkan regulasi tersebut ke dalam agenda pembahasan.
“Raperda ini kembali masuk dalam agenda pembahasan 2026. Kita berharap proses penyempurnaannya bisa selesai tahun ini,” ujarnya.
Pembahasan tidak hanya melibatkan DPRD dan satu perangkat daerah. Sejumlah OPD ikut memberikan perhatian terhadap dokumen tersebut, di antaranya Disporapar, Bapperida, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Keterlibatan lintas sektor diperlukan karena arah pembangunan pariwisata akan bersinggungan dengan berbagai kebutuhan kota. Pengembangan destinasi, misalnya, membutuhkan dukungan akses transportasi, pengelolaan lingkungan dan perencanaan pembangunan yang saling terhubung.
“Pariwisata tidak bisa berdiri sendiri. Banyak sektor yang berkaitan sehingga semua perlu melihat dokumen ini dari bidang masing-masing,” tuturnya.
Dengan pembahasan kembali tersebut, DPRD Samarinda berharap RIPPARDA tidak hanya menjadi dokumen formal untuk memenuhi kebutuhan regulasi. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pengembangan potensi wisata Samarinda dalam jangka panjang.
“Yang paling penting, ketika nanti ditetapkan, RIPPARDA ini bisa benar-benar menjadi dasar perencanaan pembangunan pariwisata Samarinda,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)





