Reklame Menjamur, Pajak Samarinda Belum Maksimal

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

UpdateIKN.com, Samarinda –   Menjamurnya reklame di berbagai sudut Kota Samarinda belum berbanding lurus dengan penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah. Kondisi ini menjadi sorotan DPRD Samarinda setelah realisasi pajak reklame hingga pertengahan 2026 tercatat baru sekitar Rp1,2 miliar dari target Rp10 miliar.

Angka tersebut menunjukkan capaian yang masih sangat rendah dibandingkan potensi yang terlihat di lapangan. Deretan papan reklame yang berdiri di kawasan perdagangan, pusat bisnis hingga ruas jalan protokol dinilai seharusnya mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan rendahnya penerimaan pajak reklame perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait.

Dia menilai pemerintah harus memastikan seluruh reklame yang beroperasi telah terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kalau kita lihat langsung di lapangan, reklame cukup banyak. Karena itu muncul pertanyaan, apakah seluruhnya sudah terdata dan memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Samri.

Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari sektor reklame masih terbuka lebar apabila pengawasan dilakukan secara maksimal dan didukung sistem pendataan yang lebih akurat.

“Potensinya masih besar. Yang perlu dilakukan sekarang adalah memastikan tidak ada objek reklame yang luput dari pengawasan maupun pendataan,” katanya.

Dalam pembahasan regulasi reklame yang sedang berlangsung, DPRD Samarinda menemukan sejumlah catatan terkait sistem pengawasan yang perlu diperkuat. Salah satunya menyangkut kemungkinan adanya reklame yang belum memiliki izin lengkap atau belum masuk dalam database pengawasan pemerintah.

“Kita ingin seluruh reklame yang beroperasi benar-benar terpantau. Jangan sampai ada yang berdiri dan beroperasi tetapi tidak memberikan kontribusi kepada daerah,” tegas Samri.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda mengusulkan penerapan sistem identifikasi digital melalui QR Code pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi.

Dengan mekanisme tersebut, petugas pengawas dapat langsung mengakses informasi terkait legalitas reklame hanya melalui pemindaian menggunakan perangkat telepon seluler.

“QR Code akan memudahkan proses pengawasan. Semua data bisa dicek secara cepat sehingga status reklame dapat diketahui dengan jelas,” terangnya.

Samri menilai penggunaan teknologi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari dalam pengelolaan reklame modern. Selain meningkatkan transparansi, sistem digital juga dinilai mampu mempercepat proses pengawasan serta meminimalkan potensi pelanggaran.

“Kalau pengawasannya lebih mudah, maka tingkat kepatuhan juga diharapkan meningkat. Ini yang ingin kita dorong melalui regulasi baru,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Samarinda juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang selama ini telah taat terhadap aturan perizinan dan perpajakan.

Menurut Samri, keberadaan reklame ilegal berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Pelaku usaha yang sudah patuh harus mendapatkan kepastian dan keadilan. Jangan sampai mereka yang memenuhi kewajiban justru dirugikan oleh pihak yang tidak mengikuti aturan,” katanya.

Melalui penyempurnaan regulasi dan penerapan teknologi pengawasan, DPRD Samarinda berharap sektor reklame dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang lebih optimal pada masa mendatang.

“Kita ingin pengelolaan reklame di Samarinda semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. Itu yang sedang kita perjuangkan bersama,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Iklan