UpdateIKN.com, Kukar –   Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pemuda berinisial RI (25) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 1,18 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Tabang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.

Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu. Selain itu, petugas turut menyita 16 plastik klip bening, satu unit ponsel merek itel warna hitam, satu unit sepeda motor hitam kombinasi merah, serta satu celana jeans biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Tabang,” kata Yohan.

Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini RI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yohan. (*/Ramadhani/Par)

Iklan