UpdateIKN.com, Bandung –   Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (23/6/2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Bandung Raya yang sebelumnya diduga menjadi salah satu tempat persembunyian pelaku.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku diamankan oleh tim khusus gabungan setelah dilakukan pengejaran intensif.

“Pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat telah berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi, termasuk keluar dari wilayah Bandung sebelum akhirnya kembali.

Menurut Rudi, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dikerahkan untuk memburu pelaku yang telah masuk DPO.

“Yang bersangkutan sempat berpindah tempat. Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan, akhirnya berhasil diamankan di wilayah Majalaya,” ujar Rudi Setiawan.

Polisi mengungkap bahwa pelacakan keberadaan pelaku turut dibantu oleh analisis jejak digital dan aktivitas komunikasi yang terdeteksi sebelum penangkapan. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi tim penyidik dalam mempersempit lokasi persembunyian tersangka.

Polda Jabar menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman motif serta dugaan penyekapan yang berlangsung lama terhadap korban.
Sementara itu, korban YTR masih menjalani pemulihan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka serius yang dialaminya.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini untuk menghindari proses hukum,” tegasnya. (*/Par)

Iklan