UpdateIKN.com, Berau – GRS (27) diciduk polisi saat berada di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut, sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (24/6/2026).
Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan sejak sore hari. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan GRS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan informasi masyarakat menjadi awal terbongkarnya kasus tersebut.
“Sekitar pukul 15.00 Wita kami menerima informasi adanya dugaan peredaran sabu di Gunung Panjang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial GRS,” ujar Agus.
Saat menjalani pemeriksaan, GRS mengaku masih menyimpan sabu yang sempat dibuang di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT, serta warga setempat.
“Dari pengembangan itu kami menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan aparat lingkungan,” katanya.
Selain tiga paket sabu dengan berat bruto 1,54 gram, polisi turut mengamankan tiga timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan plastik, lakban, gunting, dan satu unit telepon genggam.
Menurut Agus, barang bukti tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Adanya timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan lainnya menguatkan dugaan bahwa barang haram itu dipersiapkan untuk diedarkan. Semua barang bukti telah kami amankan,” katanya.
Polisi kini masih mendalami asal sabu yang dimiliki GRS untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Agus.
GRS kini ditahan di Polres Berau dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. (Sf/Par)






