UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang ASN berinisial RD (46) dan seorang wiraswasta SU (41), keduanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 501,7 gram di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, sekira pukul 05.00 Wita, Sabtu (11/1/2025).
Sebelumnya, polisi mendapat informasi terkait seringnya terjadi aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Slamet Riyadi.
Saat melaksanakan patroli, polisi mencurigai sebuah mobil berwarna putih yang terparkir di lokasi yang diketahui sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah paper bag hitam di dalam kendaraan tersebut yang berisi lima bungkus sabu seberat 501,7 gram, terbungkus rapi dalam amplop cokelat. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan oleh kedua pria tersebut.
Saat ini, RD dan SU telah diamankan di Polresta Samarinda bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum dijalankan sesuai Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh. Rizal M Zain. (Ramadhani/Par)