UpdateIKN.com, Berau – Dua pemuda berinisial AS (26) dan MNI (18) dibekuk polisi karena diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 27,28 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pda Jumat (24/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Sekitar pukul 12.00 Wita, Satresnarkoba Polres Berau langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi sabu. Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sedang dan 16 paket kecil sabu yang diduga siap edar dengan total berat bruto 27,28 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, kotak handphone, isolasi, gunting, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone yang digunakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa jumlah dan kemasan barang bukti mengindikasikan kuat adanya peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan bukan untuk konsumsi pribadi. Ini sudah dalam bentuk paket siap edar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari warga sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk terus berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman peredaran gelap Narkotika. (Sf/Par)






