UpdateIKN.com, Kukar – Dalam operasi penggeledahan di sebuah rumah di RT 8, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Polsek Sebulu mengamankan satu tersangka, HS (29), dan menemukan lima paket sabu dengan berat total 2,09 gram.
Operasi yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024) ini dilakukan polisi setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menyelidiki lokasi dan mendapati dua pria mencurigakan. Salah satunya berhasil kabur, namun HS berhasil kami amankan,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dompet kuning yang dibuang oleh tersangka. Dompet tersebut berisi lima paket sabu, plastik klip kosong, korek gas, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu. Selanjutnya barang-barang ini dijadikan bukti.
Hasil interogasi mengungkap, sabu tersebut didapatkan dari seorang pemasok bernama E, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada pembeli yang telah menghubunginya,” imbuh AKP Heru.
HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Ramadhani/Par)