UpdateIKN.com, Samarinda – Dalam rangka menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04.
Edaran ini berisi larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang Lebaran di area publik seperti trotoar dan Daerah Milik Jalan (DMJ). Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keamanan warga selama menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa gerai zakat di trotoar atau fasilitas umum tidak diperbolehkan, termasuk kegiatan tukar-menukar uang yang biasa dilakukan menjelang Idulfitri.
“Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadhan,” tulisnya dalam surat edaran resmi.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota Samarinda membentuk tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan menindak pihak yang tetap mendirikan gerai zakat atau melakukan penukaran uang di tempat terlarang.
Masyarakat yang ingin membayar zakat diimbau untuk menggunakan layanan resmi yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga zakat terpercaya lainnya.
Sementara untuk penukaran uang, warga disarankan menggunakan layanan perbankan yang sudah ditunjuk oleh Bank Indonesia guna menghindari praktik percaloan atau penyebaran uang palsu.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang lebih aman, nyaman, dan tertib di Samarinda. Larangan ini juga sejalan dengan upaya penataan kota agar tidak terjadi kesemrawutan akibat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Putri/Par)