UpdateIKN.com, Kukar –   Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan pemeriksaan terperinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini dimulai dengan Entry Meeting yang berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda, Senin (10/4/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, yang didampingi oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, Asisten III Dafip Haryanto, serta dihadiri oleh Kepala Inspektorat Heriansyah, Kepala BPKAD Sukoco, dan kepala OPD serta camat yang hadir secara langsung maupun virtual.

Sekda Sunggono mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap jajaran Inspektorat yang telah cepat merespon hasil pemeriksaan dan segera melakukan tindak lanjut yang diperlukan.

Menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen Pemkab Kukar terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan.

“Kami menganggap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebagai indikator penting dalam penilaian kinerja, baik secara individu maupun organisasi,” kata Sunggono.

Dirinya juga mengimbau agar selama proses pemeriksaan, pejabat daerah tidak melakukan perjalanan dinas kecuali ada tugas yang sangat mendesak. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses konfirmasi data dan dokumen terkait oleh tim BPK.

Hadianto Dedi Setiawan, Ketua Tim Pemeriksa BPK Kaltim, menyampaikan bahwa pemeriksaan terperinci terhadap LKPD Kukar 2024 akan berlangsung selama 30 hari, dari 10 April hingga 9 Mei 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), serta mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Kami akan memeriksa kewajaran saldo akun per 31 Desember 2024, untuk memastikan akurasi dan integritas laporan keuangan Pemkab Kukar,” ujar Hadianto.

Sekda Sunggono juga meminta kepada para camat, terutama yang wilayahnya memiliki banyak kelurahan, untuk menugaskan pejabat yang kompeten dalam mendampingi tim pemeriksa.

Hal ini sangat penting untuk memfasilitasi penyediaan data dan dokumen yang diperlukan serta mempermudah proses pemeriksaan di lapangan.

Sunggono menegaskan agar seluruh OPD yang memiliki temuan segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum laporan pemeriksaan diserahkan ke BPK. Hal ini akan memperlancar proses tindak lanjut dan mempercepat penyelesaian laporan.

“Konfirmasi yang dilakukan di saat-saat terakhir hanya akan memperlambat proses. Kami berharap ini dapat dihindari,” tegasnya. (ADV/Kominfo Kukar)

Iklan