UpdateIKN.com, Paser –   Pemerintah Kabupaten Paser menunjukkan komitmennya dalam mengelola sampah, seiring dengan adanya arahan dari Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar daerah untuk menuntaskan permasalahan sampah.

Menurut Adi Maulana, Asisten Ekbang Setda Paser, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sistem open dumping pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus dihapuskan. Kini, yang berlaku adalah sistem angkut kelola, di mana sampah yang terkumpul diolah lebih lanjut menjadi bahan yang bermanfaat, seperti pupuk atau bahan bakar.

Kabupaten Paser sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk melaksanakan arahan tersebut. Bahkan, sejak setahun lalu, Paser telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Adi Maulana menyebut, Paser tidak hanya siap, tetapi juga sudah berada pada tahap implementasi yang matang.

“Dengan adanya penegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, kami sudah memahami dan menjalankan amanat dari undang-undang tersebut,” katanya.

Adi menjelaskan, bahwa Bupati Paser, telah menekankan pentingnya penerapan kebijakan zero waste, yang bertujuan untuk memastikan sampah dapat dimanfaatkan 100 persen tanpa terbuang begitu saja.

Gaya hidup bebas sampah ini akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan sampah, untuk mencapai hasil yang maksimal.

“Jika penerapan zero waste berjalan dengan baik, maka kita tidak akan lagi membuang sampah sembarangan,” tutupnya. (Sf/Par)

Iklan