UpdateIKN.com, Samarinda –   Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025.

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, distribusi gas subsidi ini hanya diperbolehkan untuk pengguna langsung, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Dengan demikian, sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg tidak lagi diperbolehkan menyalurkan kepada pengecer.

Keputusan ini diperkuat dengan sosialisasi resmi yang telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025, guna memastikan seluruh agen dan pangkalan memahami kebijakan tersebut.

Pjs. Regional Manager Retail Sales Kalimantan, Bastian Wibowo, menegaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Mulai 1 Februari 2025, seluruh penyaluran LPG 3 kg harus langsung kepada penerima manfaat yang telah terdaftar. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah telah menetapkan beberapa langkah pengawasan yang harus diterapkan oleh seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kalimantan, antara lain:

1. Menyalurkan 100 persen LPG 3 kg hanya kepada pengguna langsung yang telah terdaftar, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi kriteria.
2. Memastikan keakuratan data koordinat pangkalan LPG melalui fitur kunjungan atau visit agen ke website Monica LPG.
3. Meningkatkan monitoring stok LPG 3 kg di seluruh sub penyalur agar ketersediaannya tetap stabil dan terhindar dari kelangkaan.
4. Melakukan inspeksi rutin ke pangkalan melalui aplikasi Monica, guna mengevaluasi performa dan kepatuhan setiap pangkalan terhadap aturan baru ini.
5. Mencatat distribusi LPG secara real-time menggunakan aplikasi MAP, sehingga pengawasan terhadap pendistribusian dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akurat.

Bastian Wibowo menambahkan, bahwa pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

“Kami akan terus memantau distribusi LPG 3 kg melalui sistem digital, termasuk pencatatan real-time agar tidak ada celah bagi oknum yang mencoba menyelewengkan subsidi ini,” tegasnya.

Aturan baru ini tentu membawa perubahan besar, terutama bagi pengecer yang sebelumnya bergantung pada pasokan LPG 3 kg dari pangkalan. Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi dapat membeli LPG subsidi dari pangkalan untuk dijual kembali.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kelangkaan LPG 3 kg yang sering terjadi akibat penyaluran yang tidak terkontrol. Dengan distribusi yang lebih ketat, masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi ini akan lebih mudah mengakses LPG dengan harga yang terjangkau.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi, disarankan untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi, seperti Bright Gas, yang tersedia di berbagai agen resmi.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, sehingga dapat membantu kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. (Putri/Par)

Iklan