UpdateIKN.com, Samarinda – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim), AFF Sembiring, menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Sembiring merasa mutasi dari jabatannya tersebut tidak tepat dan tidak bijak, karena tidak ada urgensi yang mengharuskan dipaksakan mutasi pada Eselon 2 saat ini.

Sembiring mengaku, dirinya tidak menduga akan dimutasi meskipun ada proses uji kompetensi sebelumnya. Dia mengira uji kompetensi itu biasa, namun ternyata membuatnya dicopot dari Kasatpol PP dan dimutasikan menjadi Staf Ahli.

Sembiring memprotes mutasi tersebut karena beberapa alasan. Pertama, dia sudah pernah menduduki posisi Staf Ahli Polhukam selama empat tahun, sejak 2016 hingga 2020. Kedua, dia belum dua tahun menjabat sebagai Kasatpol PP, yakni baru satu tahun tujuh bulan. Ketiga, dia merasa tidak dihargai karena tidak pernah diajak komunikasi, padahal Sembiring adalah pejabat Eselon 2A.

Menurutnya, meskipun tidak ada keharusan, tetapi menjadikannya Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam sebaiknya melalui pembicaraan sebelumnya, sehingga dirinya tidak harus melakukan hak konstitusinya.

Dikatakannya, baru dirinya yang mendapatkan dua kali jabatan yang sama di Provinsi Kaltim.

“Seyogyanya tidak boleh dua kali menjabat pada posisi yang sama kalau tidak ada hal yang sangat urgensi, tapi beliau (Pj Gubernur Kaltim, red) mungkin kurang tahu, sehingga menempatkan saya di Staf Ahli Polhukam yang pernah saya duduki selama empat tahun,” bebernya, ditemui Kamis (6/6/2024).

Sembiring menggugat Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui proses di PTUN  dengan membuat surat gugatan keberatan terhadap mutasi pada jabatan yang sudah pernah dijabatnya, karena tidak lazim dan menimbulkan berbagai tanda tanya bagi dirinya dan banyak orang. Namun tidak digubris pada gugatan keberatan tersebut, dengan tidak menjawab atau merespon gugatan.

Karena tidak mendapatkan jawaban dan respon atas gugatan keberatan, pada proses hukum selanjutnya maka telah dilakukan sidang persiapan dan kembali Pj Gubernur tidak hadir atau mengutus pengacaranya pada persiapan di PTUN Samarinda kemarin.

“Saya menggunakan hak konstitusional saya dengan surat saya pertama yang ke PTUN, yang isinya surat keberatan saya dimutasi, namun tidak dijawab. Setelah dilantik Pj Gubernur tidak pernah memanggil saya untuk menjelaskan kenapa saya dimutasi beliau. Saya menunggu sebulan lebih tapi tidak juga ada penjelasan. Saya kan Eselon 2, apa sulitnya kalau Pj Gubernur memanggil saya dan menjelaskan alasan dan maksudnya menggeser saya dari Kasatpol PP ke Staf Ahli Gubernur bidang 1 Polhukam PTUN,” jelasnya .

“Selama 15 hari kerja, saya menunggu jawaban, namun belum juga mendapatkan penjelasan dari pihak Pj Gubernur Kaltim, maka proses selanjutnya diadakan sidang persiapan kemarin dan beliau tidak hadir atau tidak mengutus pengacaranya untuk hadir,” lanjutnya.

Sembiring menegaskan, bahwa dia tidak memiliki motif apapun di balik gugatannya. Dia hanya ingin keadilan dan melakukan gugatan ke PTUN karena ini salah satu jalan yang sesuai dengan konstitusional yang berlaku.

“Selama berkarir sebagai abdi negara, saya tidak pernah cacat terkait hukum. Saat ini saya Eselon 2A. Saya sudah berkarir 24 tahun di militer tanpa cacat hukum, kemudian alih status menjadi ASN sejak tahun 2016 sampai sekarang sudah hampir delapan tahun. Artinya sudah 32 tahun mengabdikan diri tanpa cacat hukum. Dengan dikembalikannya jabatan saya sebagai Staf Ahli bidang Polhukam yang sudah pernah saya emban, menurut saya ini tidak tepat karena menempati posisi yang sama dua kali. Pj Gubernur saya nilai dalam masalah ini sudah semena-mena dan tidak perduli terkait dampak psikologis dan sosial buat saya dan keluarga,”  ujarnya.

Dirinya berharap, gugatannya dapat dimenangkan dan keputusan mutasi terhadap dirinya dapat dievaluasi sekaligus menjadi pelajaran bagi Pj. Gubernur dalam banyak hal.

“Saya lakukan tuntutan secara pribadi. Saya maju sendiri karena ini hak konstitusi saya,” tutupnya. (Tim)

Iklan