Limbah Medis Samarinda Mahal, DPRD Cari Solusi
UpdateIKN.com, Samarinda – Ketergantungan Kota Samarinda terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di luar daerah mulai menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda.
Tingginya biaya pengangkutan hingga pengolahan limbah medis membuat dewan mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan B3 yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan Samarinda sebenarnya memiliki kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sistem pengelolaan limbah B3 yang lebih mandiri.
Pasalnya, selama ini hampir seluruh limbah medis hingga limbah usaha masih harus dikirim keluar daerah melalui pihak ketiga berizin.
“Kondisi sekarang membuat biaya pengelolaan limbah cukup membebani. Terutama limbah medis karena penanganannya memang harus khusus,” ujar Samri, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium, hotel, bengkel hingga sektor usaha penunjang industri menjadi penyumbang limbah B3 terbesar di Kota Tepian. Jika tidak ditangani dengan benar, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal sampah biasa. Ada risiko pencemaran yang harus benar-benar dikendalikan,” katanya.
Samri mengungkapkan, DPRD sebenarnya ingin mendorong pemerintah daerah memiliki fasilitas pengelolaan limbah sendiri agar proses penanganan menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap daerah lain, langkah itu juga dinilai mampu memangkas biaya operasional pelaku usaha dan fasilitas kesehatan.
“Kita ingin ada solusi jangka panjang. Jangan semua limbah harus keluar daerah karena biayanya besar,” tegasnya.
Dia bahkan menyebut biaya pengolahan limbah medis saat ini tergolong tinggi. Dalam beberapa kasus, tarif pengelolaan limbah medis bisa mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram.
“Kalau dihitung-hitung, pengeluaran mereka cukup besar. Ini yang menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Meski demikian, upaya tersebut masih terbentur regulasi pemerintah pusat. Dalam pembahasan Raperda terbaru, sejumlah pasal harus direvisi karena dinilai tidak sejalan dengan aturan nasional terkait kewenangan pengelolaan limbah B3.
Samri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pada tahap penyimpanan sementara Limbah B3. Sementara proses pengolahan utama tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Awalnya ada semangat supaya daerah bisa ikut mengelola lebih jauh, tetapi aturan pusat membatasi kewenangan itu,” katanya.
Karena itu, DPRD Samarinda bersama pemerintah kota kini memilih fokus menyempurnakan substansi Raperda agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Langkah tersebut dinilai penting agar perda nantinya benar-benar dapat diterapkan secara efektif.
“Jangan sampai perda sudah disahkan tetapi akhirnya tidak bisa dijalankan. Itu yang sedang kami antisipasi,” tutup Samri. (Adv/DPRD Samarinda)





