UpdateIKN.com, Berau – Dua pengedar sabu berinisial AM (22) dan NAF (18) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 44,22 gram bruto. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu (13/5/2026).

Pengungkapan kasus narkoba di Berau ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Karang Ambun. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Berau dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan tersangka pertama yang diamankan adalah AM sekitar pukul 17.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 4,72 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu bungkus bekas kotak rokok dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari NAF,” kata AKP Agus Priyanto.

Berbekal pengakuan itu, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NAF di lokasi yang masih berada di Kelurahan Karang Ambun.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu ukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat bruto 39,50 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, tas, celana panjang, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone.

NAF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial X yang kini telah masuk dalam daftar penyelidikan Satresnarkoba Polres Berau.

“Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan memburu pemasok utamanya,” ujar Agus.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AM dan NAF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Sf/Par)

Iklan