Komisi III DPRD Samarinda Sidak Tambang, Evaluasi Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan

UpdateIKN.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda, yang dipimpin oleh Deni Hakim Anwar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi tambang di wilayah Palaran, Bantuas, dan Handil Bakti.
Sidak ini bertujuan untuk meninjau langsung kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan ini, Komisi III mendatangi empat perusahaan tambang, yakni PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nuansa Cipta Investindo (NCI) dan PT Mutiara Etam Coal (MEC).
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan perusahaan tambang menjalankan tanggung jawab mereka dalam mengelola dampak lingkungan.
“Kegiatan pertambangan memiliki dampak besar, jadi harus dipastikan bahwa reklamasi berjalan dan tidak ada tambang yang dibiarkan begitu saja setelah eksploitasi selesai,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, PT Internasional Prima Coal (IPC) menunjukkan progres reklamasi yang cukup baik. Perusahaan ini telah melakukan penanaman pohon sengon sebagai bagian dari upaya revegetasi. Selain itu, pengelolaan limbah tambang dilakukan dengan baik, termasuk pemantauan kadar pH air void yang dilakukan setiap hari.
“Kami melihat kadar pH air di void mereka berada di angka 6,8, yang artinya dalam kondisi aman dan tidak mencemari lingkungan,” beber Deni.
Dia menyebut, IPC juga telah mulai menutup beberapa void untuk mengurangi dampak lingkungan jangka panjang.
Berbeda dengan IPC, kata Deni, PT Nuansa Cipta Investindo (NCI) kini tengah mempersiapkan fase pasca tambang karena izin mereka akan habis pada 2027. Dalam dua tahun ke depan, perusahaan ini akan mengurangi produksi secara bertahap hingga akhirnya menghentikan operasi sepenuhnya.
“NCI sudah memiliki rencana jelas untuk pasca tambang, dan kami akan terus mengawasi agar semua prosedur dipenuhi sebelum izin mereka berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, PT Energi Cahaya Industritama (ECI) masih aktif beroperasi karena izin mereka baru berakhir pada 2036. Adapun PT Mutiara Etam Coal (MEC) baru menyelesaikan reklamasi sekitar 8,5 hektare dari total area terdampak yang mencapai 198 hektare.
“MEC telah memulai reklamasi dengan menanam sengon, tetapi masih ada lahan yang harus dipulihkan agar dampak lingkungan bisa diminimalisir,” kata Deni.
Sidak ditutup dengan kunjungan ke PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Loa Janan. IBP melaporkan bahwa mereka telah menutup void di PIT 2 dan PIT 7, serta membangun persemaian bibit pohon untuk reklamasi.
Tak hanya itu, IBP juga menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) berupa pengadaan 75 ekor sapi kurban bagi masyarakat sekitar sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap warga sekitar tambang.
Secara keseluruhan, hasil sidak menunjukkan bahwa perusahaan tambang di Samarinda telah mulai menjalankan reklamasi dan pengelolaan limbah dengan cukup baik. Namun, DPRD menekankan bahwa pengawasan harus tetap dilakukan secara berkala agar tidak ada tambang yang meninggalkan bekas galian tanpa perbaikan.
“Kami akan terus melakukan sidak seperti ini untuk memastikan semua perusahaan menjalankan tanggung jawab mereka. Jangan sampai ada lahan yang dibiarkan terbengkalai setelah mereka selesai menambang,” pungkas Deni. (RN/ADV)