UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah bengkel motor di Jalan Gerbang Dayaku, RT 12 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, akhirnya berhasil diungkap.
Polsek Loa Janan menangkap dua pelaku, H (45) dan HI (22), setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kejadian yang berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 dini hari ini menyebabkan korban, Edy Sujarwo, mengalami kerugian hingga Rp40 juta.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, mengungkapkan, pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 Wita.
“Pelaku mencungkil dinding kayu di samping bengkel, merusak kabel CCTV, dan mengambil berbagai barang berharga seperti mesin kapal, oli, kampas rem, ban motor, hingga spare part lainnya,” ungkapnya.
Korban baru menyadari kejadian tersebut pada pagi hari saat membuka bengkel. Setelah memeriksa rekaman CCTV yang tersisa, terlihat jelas aksi kedua pelaku mencuri di lokasi.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melacak keberadaan para pelaku. Kedua tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam pengakuan mereka, aksi ini dilakukan bersama tiga pelaku lain, yaitu SN, A, dan I, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, salah satu pelaku, H, mengakui keterlibatannya dalam pembobolan sarang burung walet di Balikpapan sebelum kasus pencurian ini. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk mesin kapal ketinting, 21 ban motor, 44 botol oli, dan beberapa komponen motor lainnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**/Par)