Jahidin Sosialisasikan Perda Kepemudaan kepada Pemuda Samarinda

UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim H Jahidin S, yang juga merupakan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Samarinda menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di salah satu kafe di Jalan Sultan Sulaiman, Samarinda, Selasa (15/4/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga para pemuda Kota Samarinda yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, H Jahidin menegaskan pentingnya Perda Nomor 8 Tahun 2022 sebagai landasan hukum yang mendukung pembangunan generasi muda di Kalimantan Timur.
“Perda ini sangat penting yang harus disampaikan kepada masyarakat, terutama generasi muda. Kita sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang kepemudaan dan olahraga, ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberdayakan pemuda,” ujarnya.
Politisi dari Partai PKB ini juga menekankan bahwa peran pemuda sangat strategis dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan pemuda perlu diperkuat melalui pemahaman terhadap peraturan-peraturan yang ada.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi hukum, tetapi juga wadah dialog antara wakil rakyat dan generasi muda untuk menyampaikan aspirasi dan harapan ke depan.
Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, diharapkan seluruh pemuda di Kota Samarinda, khususnya yang berada di bawah naungan organisasi kepemudaan, dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta lebih aktif dalam berbagai kegiatan positif di masyarakat. (Ramadhani/Par)