Jahidin Desak Pemprov Kaltim Ambil Alih Lahan di Jalan Angklung

UpdateIKN.com, Samarinda – Persoalan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kaltim Jahidin menegaskan akan menindaklanjuti keberadaan sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan Pemprov Kaltim di kawasan Jalan Angklung, Samarinda.
Lahan yang dimaksud memiliki panjang sekitar 150 meter dengan lebar 30 meter. Di atasnya kini berdiri sekitar 14 bangunan yang digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari kafe hingga kantor notaris. Beberapa bangunan bahkan telah berdiri dua lantai, menunjukkan indikasi pemanfaatan komersial atas tanah milik negara.
“Saya yang melaporkan langsung, dan saat ini saya sudah membangun komunikasi dengan instansi terkait. Kami akan segera undang seluruh pihak yang terlibat untuk RDP, termasuk pemilik bangunan,” ujar Jahidin, legislator Fraksi PKB, Senin (23/6/2025).
Jahidin menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap lahan milik pemerintah yang telah dikuasai dan digunakan secara bebas oleh pihak-pihak tertentu. Ia menyebut keberadaan bangunan permanen dan berlantai dua sebagai bukti nyata penyalahgunaan aset negara.
“Bagaimana bisa tanah pemerintah dibangun bangunan dua lantai, dan dibiarkan begitu saja? Ini bukan hanya masalah pelanggaran administratif, tapi sudah merugikan negara,” tegasnya.
Menurutnya, situasi ini berpotensi menimbulkan kekeliruan hak kepemilikan di masa mendatang. Ketika para penghuni saat ini mewariskan bangunan tersebut kepada ahli waris, aset Pemprov bisa secara tidak langsung diklaim sebagai milik pribadi.
Jahidin menjelaskan, tidak semua bangunan di lahan tersebut bermasalah. Sejumlah instansi dan organisasi seperti kantor kelurahan, Sekretariat HMI, dan Sekretariat Haji Indonesia menempati lahan berdasarkan surat pinjam pakai resmi dari BPKAD, sehingga keberadaan mereka dinilai sah. Namun, sisanya menempati tanpa dasar hukum yang jelas.
“Inilah yang kita persoalkan. Kita tidak pernah mempermasalahkan bangunan yang pinjam pakai secara sah. Tapi yang menduduki secara ilegal, itu harus ditindak,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, Fraksi PKB di DPRD Kaltim akan mengusulkan agar lahan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Provinsi dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan publik. Jahidin menilai lahan tersebut sangat strategis dan lebih bermanfaat jika digunakan untuk fasilitas umum seperti gedung pendidikan.
“Saya kira daripada dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dan dikomersialkan secara turun-temurun, lebih baik kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat. Misalnya dibangun SMA atau fasilitas pendidikan lain, karena itu masuk kewenangan provinsi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa hingga saat ini masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor representatif, bahkan ada sekolah dasar yang lahannya diambil alih oleh SMA hingga menimbulkan aksi protes masyarakat.
Jahidin menilai tidak masuk akal jika keberadaan bangunan-bangunan ilegal itu luput dari perhatian aparat. Ia menyebut bahwa bahkan ada anggota Satpol PP dan pegawai Wasbang yang diduga ikut menempati lahan tersebut. Bila benar, hal ini menunjukkan pembiaran dari dalam.
“Kalau benar ada anggota Sapol PP yang ikut menduduki lahan itu, lalu kenapa tidak ditertibkan? Jangan sampai aset negara hilang karena kelalaian atau pembiaran,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Jahidin menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk mencegah hilangnya aset milik Pemprov yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ia berharap rapat dengar pendapat nantinya akan melahirkan keputusan yang adil dan berpihak pada kepentingan negara.
“Kita akan kawal. Tanah milik negara harus dikembalikan. Peruntukannya nanti kita serahkan ke Pemprov, tapi jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak berhak,” pungkasnya. (Putri/ADV)