H Jahidin Sosialisasikan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, H Jahidin S, S.H., M.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di sebuah kafe di Jalan Juanda 5, Samarinda, Minggu (9/3/2025).
Perda ini menjadi langkah strategis dalam menjaga dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, serta memperkuat wawasan kebangsaan di tengah keberagaman masyarakat Kaltim.
Menurut Jahidin, Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman nilai-nilai kebangsaan.
“Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat penting untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, berjiwa nasionalis, serta memiliki toleransi yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkokoh pemahaman dan penghayatan nilai-nilai kebangsaan.
Dengan adanya Perda ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi tantangan global.
Jahidin mengatakan, Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan di berbagai lini kehidupan.
“Kami ingin memastikan bahwa semangat kebangsaan terus tertanam dalam jiwa masyarakat Kaltim. Dengan perda ini, kita bisa lebih maksimal dalam membina karakter bangsa yang kuat,” ujar politisi dari Partai PKB ini.
Dikatakannya, tujuan utama Perda ini adalah mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jahidin juga menegaskan, Perda ini bukan sekadar aturan, melainkan sebuah langkah nyata dalam membangun generasi muda yang berdaya saing.
“Kami ingin melihat anak-anak muda Kaltim tumbuh dengan jiwa nasionalisme yang tinggi. Mereka harus siap menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” katanya.
Ruang lingkup perda ini mencakup berbagai aspek, seperti penyelenggaraan pendidikan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, monitoring, evaluasi, serta pelaporan.
Sebagai bentuk implementasi Perda ini, dibentuk Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P3WK). Forum ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam menyusun dan melaksanakan program pendidikan kebangsaan. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif sebagai agen perubahan, baik dalam kegiatan pendidikan maupun penyediaan fasilitas pendukung.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam proses pendidikan kebangsaan ini. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan membuat Perda ini lebih efektif dalam membangun karakter bangsa,” tutup Jahidin. (End)