UpdateIKN.com, Samarinda –   Dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penempatan pedagang di Pasar Pagi Samarinda kini memasuki babak serius. Inspektorat Kota Samarinda telah memeriksa sedikitnya enam pegawai Dinas Perdagangan yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pagi.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan para pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Bersama (SKTUB) yang menyoroti adanya ketidakberesan dalam proses pendataan pedagang. Laporan tersebut menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian data hingga dugaan ketidakadilan dalam penempatan lapak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih berada dalam tahap awal audit, yakni pengumpulan data dan klarifikasi.

“Ini berangkat dari pengaduan para pedagang. Kami menjalankan perintah untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini tim masih bekerja mengumpulkan data, baik terkait pegawai, regulasi, maupun kondisi di lapangan,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Firdaus, proses audit dilakukan secara menyeluruh, meliputi verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen administrasi, serta penyesuaian dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan berbasis objektivitas.

“Kami mendasarkan pemeriksaan pada dua hal utama, yaitu data dan fakta. Tidak bisa berdasarkan asumsi atau informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak lima hingga enam pegawai telah dimintai keterangan. Mereka merupakan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan pendataan pedagang di Pasar Pagi, sesuai dengan laporan resmi yang diterima Inspektorat.

Firdaus juga menekankan bahwa proses ini masih berjalan dan belum sampai pada tahap penarikan kesimpulan. Seluruh temuan nantinya akan dikompilasi sebelum disusun menjadi laporan resmi.

“Kami masih mengumpulkan dan mengolah semua data. Nanti akan kami kompilasi secara menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi,” katanya.

Inspektorat menargetkan hasil awal pemeriksaan dapat diketahui dalam waktu dekat, dengan estimasi adanya gambaran awal pada pekan depan. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi disiplin.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi, baik itu sanksi maupun perbaikan sistem pendataan agar ke depan lebih transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Pasar Pagi merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi utama di Samarinda. Ketidakakuratan data pedagang dinilai berpotensi menimbulkan konflik, serta merugikan pelaku usaha kecil.

Para pedagang berharap proses audit ini dapat membuka fakta yang sebenarnya dan menghasilkan solusi konkret. Pemerintah Kota Samarinda pun didorong untuk memperbaiki sistem pendataan agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang. (Ramadhani/Par)

Iklan