Sempat Buron, Mantan Napi Jaringan Narkoba Lapas Bontang Diringkus di Yogyakarta

DW (tengah) diamankan di Polres Samarinda terkait jaringan narkoba

UpdateIKN.com, Samarinda –   Setelah sempat buron selama 16 hari, seorang wanita berinisial DW yang juga mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang berhasil diringkus Polresta Samarinda, bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda DIY, serta Satresnarkoba Polres Sleman.

DW terlibat jaringan narkoba napi Lapas Kelas IIA Bontang. Dia ditangkap Tim Gabungan di Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (14/12/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, membenarkan hal tersebut

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan DW dan anggota langsung ke sana (Yogyakarta, red), berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY, serta Satresnarkoba Polres Sleman,” ungkapnya.

Diketahui, wanita 48 tahun itu masuk dalam jaringan narkotika yang dijalankan oleh oknum napi di Lapas Kelas IIA Bontang. Dimana sebelumnya DW sempat menjalani hukuman di tempat tersebut.

Menurut Kompol Bambang, saat hendak diamankan di sebuah indekost, DW tidak ada, sehingga petugas pun kembali mencari informasi keberadaan wanita tersebut.

“Alhamdulillah ada informasi dimana keberadaan DW dan langsung kami amankan. Disana (Yogjakarta, red) dia cukup terkenal, tapi informasi minim, tetapi berkat kolaborasi dengan kepolisian disana berhasil diringkus,” terangnya.

Saat ini DW tengah menjalani pemeriksaan terkait dengan jaringannya tersebut.

“Yang jelas dia mengakui perbuatannya, hanya tinggal menyinkronkan keterangan dari dua napi di Lapas Bontang,” kata Bambang.

DW sendiri dalam jaringan narkoba berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli.

“Tetapi jelasnya masih kami dalami lagi keterangannya. Artinya semua masih dilakukan pemeriksaan ya,” imbuhnya.

Berita sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba napi Lapas Bontang diawali dengan penangkapan terhadap dua kurir yakni Dimas Fadilla alias Dimas dan Nur Iqwal alias Iqwal yang sama-sama berusai 27 tahun, warga Kutai Timur (Kutim) yang mana keduanya diamankan di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang pada 1 Desember 2024 lalu sekitar pukul 13.30 Wita.

Dari keduanya diamankan barang bukti 11 bungkus sabu-sabu dengan berat total 181,2 gram bruto. Yang ternyata dari pengakuan tersangka, mereka merupakan suruhan dari dua narapidana (napi) lapas Bontang berinisial AS berusia 35 tahun dan ES berusia 47 tahun.

Dari “nyanyian” kedua napi ini diketahui mereka diperintahkan oleh wanita berinisial DW, yang mana AS dan ES tersebut komunikasi menggunakan ponsel wartel yang disediakan Lapas untuk digunakan warga binaan menghubungi keluarga maupun kerabatnya. (Ramadhani/Par)

Iklan