Dua Pria Ditangkap di Paser, Sabu Hampir 5 Gram Disita

UpdateIKN.com, Paser – Dua pria berinisial ND (33) dan D (31) ditangkap polisi dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (18/1/2025).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat hampir 5 gram, beserta peralatan pendukung peredaran narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ND di rumahnya sekitar pukul 01.00 Wita. Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu seberat 0,30 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat takar, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegalnya.
“ND mengaku sabu tersebut diperolehnya dari tersangka D,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi.
Berdasarkan pengakuan ND, tim Satresnarkoba bergerak dan menangkap D di depan sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 03.00 Wita. Dari D, petugas menyita satu paket sabu seberat 4,78 gram, satu botol penyimpanan, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 20 tahun penjara. (**/Par)