UpdateIKN.com, Berau – DA (43) dan RU (51) ditangkap jajaran Polsek Biduk-Biduk karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Selasa (2/6/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 277,13 gram, uang tunai Rp30 juta, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan yang kerap didatangi orang tak dikenal pada jam-jam tertentu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh unit reskrim hingga akhirnya mengarah pada penangkapan DA pada dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa poket sabu siap edar beserta alat timbangan digital dan barang pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RU yang berada di wilayah yang sama.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU sekitar pukul 01.00 Wita di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang terbagi dalam beberapa kemasan, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas di lapangan, serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat kampung. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Berau . Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut, guna pengembangan lebih lanjut. (Sf/Par)






