UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus yang menjerat Yohanes Bonar alias YB menyita perhatian publik. Perwira yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kasat Resnarkoba Polres Kukar) itu justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika golongan II setelah penyidik Polda Kaltim membongkar rangkaian pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
Narkotika cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) turut dijadikan barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mendeteksi dua paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI menuju Tenggarong dan Balikpapan.
“Bea Cukai sejak awal aktif berkoordinasi dengan kami terkait pengungkapan narkoba di Kalimantan Timur. Saya menerima informasi langsung mengenai dua paket yang dicurigai berisi narkotika,” ujarnya saat menggelar konferensi pers.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Romylus memerintahkan tim operasional Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengawasan sejak 30 April 2025. Petugas bersiaga di kantor TIKI Tenggarong untuk memantau pihak yang datang mengambil paket.
Sekitar pukul 15.00 Wita, seorang pria berinisial AB datang mengambil kiriman itu. Saat itu juga petugas langsung mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, AB mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, yakni AKP Yohanes Bonar, yang merupakan Kasat Narkoba Polres Kukar.
Keterangan AB menjadi pintu masuk penting bagi penyidik. Pengembangan kemudian dilakukan ke Balikpapan, tempat paket kedua berhasil diamankan. Setelah dibuka bersama AB, paket tersebut berisi 50 butir narkotika golongan II. Sementara paket di Tenggarong berisi 20 butir. Total barang bukti yang disita mencapai 70 butir.
Menurut Romylus, penyidik juga menemukan bahwa pola pengiriman serupa telah berlangsung berulang. Berdasarkan data dari pihak ekspedisi, total terdapat lima kali pengiriman dengan jumlah tiga paket pertama masing-masing 10 paket, kemudian 20 paket,, dan terakhir 50 paket.
“Semua paket menggunakan identitas pengirim berinisial H dan penerima berinisial B. AB mengaku sudah tiga kali diperintahkan mengambil paket yang sama,” ungkapnya.
Setelah seluruh fakta dan alat bukti terkumpul, Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan Divisi Propam. Pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, AKP Yohanes Bonar diamankan dan dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, Yohanes Bonar mengakui telah memesan paket tersebut. Ia juga menyebut ada dua pihak lain yang diduga terlibat dan saat ini masih dalam pengembangan.
Romylus menjelaskan, harga pembelian satu butir Narkotika sekitar Rp1,4 per paket. Di Samarinda, nilai jualnya dapat menembus lebih dari Rp4 juta per paket. Dengan harga tersebut, satu paket berisi 20 butir diperkirakan bernilai hampir Rp70 juta.
“Pengakuan tersangka, pemesanan dilakukan pada 16 April, 27 April, dan 30 April 2025,” sebutnya.
Dalam gelar perkara pada 1 Mei 2025, penyidik memutuskan AB tetap berstatus sebagai saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup. Sementara AKP Yohanes Bonar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 2 Mei 2025.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk aparat penegak hukum.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Ramadhani/Par)






