UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, kembali menyoroti masalah lingkungan yang tak kunjung usai, yaitu lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di berbagai wilayah Benua Etam.
Menurutnya, kondisi ini sangat membahayakan keselamatan warga, karena lubang-lubang tersebut tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa, seperti yang telah terjadi pada sejumlah kejadian sebelumnya.
Samsun mengingatkan perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seharusnya bertanggung jawab penuh untuk mereklamasi bekas tambang. Namun, kenyataannya banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dan melepaskan tanggung jawab setelah kegiatan penambangan selesai.
“Mereka menambang dengan keuntungan mencapai miliaran, tetapi dana jaminan reklamasi yang ditetapkan sangat kecil. Jika tidak direklamasi, mereka akan merugi,” katanya.
Samsun menyayangkan nominal dana jamrek yang dianggap terlalu kecil dan tidak sebanding dengan biaya yang diperlukan untuk melakukan reklamasi dengan baik. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan tambang berusaha menghindar dari kewajiban reklamasi untuk meminimalisir kerugian.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait dana jamrek, dengan menaikkan jumlah yang diwajibkan agar perusahaan tambang lebih bertanggung jawab dalam hal ini.
Samsun mengingatkan, keberadaan lubang bekas tambang bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga soal keselamatan warga yang tinggal di sekitar area pertambangan.
Politisi Partai PDIP ini meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan agar perusahaan tambang mematuhi ketentuan reklamasi yang ada.
“Dana jamrek harus dinaikkan, agar perusahaan tambang tidak hanya mencari keuntungan tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya,” pungkasnya. (Adv/Putri/Par)