Diduga Pelaku Penganiayaan, Pria di Samarinda Ditangkap Karena Simpan Sabu

UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial AW (45) yang awalnya diduga polisi sebagai pelaku penganiayaan justru kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Sungai Pinang pada Kamis malam (2/1/2025) di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 1,93 gram.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkap, kronologi penangkapan tersebut. Petugas mulanya mencurigai AW saat patroli rutin karena terindikasi terlibat kasus penganiayaan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus seberat 0,44 gram bruto, dua bungkus masing-masing 0,51 gram bruto, dan satu bungkus seberat 0,47 gram bruto.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk penyidikan lebih lanjut. AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)