UpdateIKN.com, Nusantara –   Kobaran api di Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, tak hanya menyisakan lahan menghitam. Kebakaran yang berlangsung hampir sepekan itu juga mengancam kawasan hutan yang menjadi habitat berbagai makhluk hidup di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri.

Kekhawatiran tersebut muncul karena sebagian lokasi terdampak berada di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Bagi Otorita IKN, kebakaran di kawasan ini memiliki konsekuensi lebih besar dibandingkan sekadar hilangnya tutupan vegetasi.

“Bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya,” kata Myrna saat meninjau lokasi bekas kebakaran, Sabtu (5/9/2026).

Kondisi di lapangan menunjukkan api tidak terkonsentrasi pada satu titik. Titik kebakaran berpindah-pindah selama beberapa hari sehingga petugas masih menghitung luasan kawasan yang terdampak.

“Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah,” ujar Myrna.

Ancaman terhadap ekosistem menjadi perhatian karena Tahura Bukit Soeharto memiliki sejarah panjang kebakaran. Salah satu peristiwa besar tercatat pada 1997 dan pemulihan kawasan hutan membutuhkan waktu panjang.

Menurut dia, kondisi alam saat ini juga membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Fenomena El Niño yang kuat serta kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat vegetasi lebih mudah terdampak ketika api muncul.

“Dengan kondisi El Niño yang kuat, ditambah kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih, kawasan Tahura Bukit Soeharto semakin rentan terhadap kebakaran,” kata Myrna.

Namun, Otorita IKN menemukan fakta lain di lokasi. Sejumlah pohon berukuran besar terlihat telah ditebang pada area yang kemudian terbakar. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

“Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar,” katanya.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut. Otorita IKN menilai pembukaan kawasan konservasi dengan cara membakar tidak bisa dianggap sebagai praktik biasa karena risikonya dapat meluas ketika kondisi hutan sedang kering.

“Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” ujar Myrna.

Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya telah diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Otorita IKN. Aturan itu menjadi salah satu instrumen pencegahan agar aktivitas manusia tidak memicu kebakaran baru di kawasan hutan.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan, khususnya di kawasan konservasi,” tegasnya.

Menurut Otorita IKN, menjaga Tahura Bukit Soeharto bukan hanya persoalan mempertahankan pepohonan. Kawasan tersebut juga menjadi ruang hidup bagi satwa dan berbagai organisme yang saling bergantung dalam satu ekosistem.

“Ini adalah untuk keselamatan kita semua dan juga untuk keselamatan makhluk hidup yang ada,” ujarnya.

Penanganan kebakaran pun mulai bergeser dari pencegahan menuju penegakan hukum. Otorita IKN menyebut satu perkara di kawasan tersebut telah masuk proses penyidikan dan tersangka pembakar lahan telah diamankan.

Langkah hukum tersebut dinilai diperlukan apabila larangan dan pendekatan persuasif tidak mampu menghentikan praktik pembukaan lahan dengan pembakaran. Perlindungan kawasan konservasi, menurut Myrna, membutuhkan tindakan nyata dari seluruh pihak, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

“Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tegas Myrna.

Dia mengatakan Otorita IKN masih membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat untuk mencegah kebakaran berikutnya. Namun, jika berbagai imbauan dan dialog diabaikan, proses hukum akan menjadi pilihan terakhir.

“Kalau upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Myrna. (Putri/Par)

Iklan