UpdateIKN.com, Berau –   Polisi mengamankan 28,24 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial AI (38) turut ditangkap.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Berau, sekitar pukul 00.30 WITA, Senin (7/9/2026).

Kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada Minggu malam.

“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” kata Agus.

Setelah AI diamankan, polisi mendapat informasi bahwa masih ada sabu yang disimpan di sebuah rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga.

Hasilnya, ditemukan dua paket sabu, masing-masing satu bungkus besar dan satu bungkus kecil. Polisi juga menyita dua timbangan digital, empat bendel plastik klip, satu ponsel, dan satu sepeda motor.

“Total barang bukti sabu yang diamankan berbobot bruto 28,24 gram,” ujar Agus.

AI beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan. Polisi masih mendalami dugaan jaringan dan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

AI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. (Sf/Par)

Iklan