DPRD Samarinda Minta Antrean Solar Jangan Gerus Penghasilan Sopir

UpdateIKN.com, Samarinda – Penataan pembelian solar bersubsidi untuk kendaraan angkutan di Samarinda dinilai perlu mempertimbangkan waktu kerja sopir truk. Sebab, aturan yang bertujuan menertibkan distribusi BBM jangan sampai justru mengurangi kesempatan sopir menjalankan pekerjaan dan memperoleh penghasilan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai tujuan pemerintah mengatur distribusi BBM bersubsidi sudah tepat. Namun, mekanisme di lapangan perlu disesuaikan dengan aktivitas sopir yang memiliki target pengantaran dan waktu operasional.
Menurutnya, persoalan antrean tidak hanya berkaitan dengan lamanya kendaraan berada di SPBU. Waktu yang habis untuk mengantre juga berpengaruh terhadap jumlah perjalanan yang dapat dilakukan sopir dalam sehari.
Karena itu, sopir truk dinilai perlu dilibatkan sejak proses penyusunan hingga evaluasi aturan. Pengemudi merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan mekanisme tersebut sehingga mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
“Semestinya teman-teman sopir truk dilibatkan saat pembuatan regulasi. Karena kalau diatur seperti ini, penghasilan teman-teman sopir juga jadi berdampak,” kata Aris.
Dia meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan para pengemudi sebelum aturan diterapkan secara penuh. Masukan dari sopir diperlukan agar kebijakan tetap mampu mengendalikan distribusi solar tanpa mengorbankan waktu produktif mereka.
Aris juga menilai sistem nomor antrean sebenarnya dapat memberikan kepastian waktu apabila dirancang dengan baik. Sopir tidak harus terus berada di lokasi untuk menunggu giliran sehingga waktu kerja maupun istirahat dapat diatur lebih terukur, ujarnya.
“Teman-teman sopir truk juga bisa ngatur waktu istirahatnya, tidak melulu ngantre,” tegas Aris.
Menurutnya, kondisi antrean panjang yang membuat kendaraan menunggu sejak pagi hingga malam perlu menjadi bahan evaluasi. Selain mengurangi waktu kerja, situasi tersebut dapat membuat sopir kelelahan dan mengganggu jadwal pengiriman barang, katanya.
Pengaturan antrean juga diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru berupa pemanfaatan nomor antrean oleh pihak tertentu. Sistem yang dibuat pemerintah harus memiliki pengawasan agar nomor yang diberikan benar-benar digunakan oleh sopir yang berhak.
“Jangan sampai dimanfaatkan dengan oknum-oknum diperjualbelikan lagi,” tegas Aris.
Di sisi lain, antrean kendaraan berat yang menumpuk di sekitar SPBU juga berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun pelaku usaha di kawasan tersebut. Karena itu, penataan antrean tetap diperlukan, tetapi harus diiringi mekanisme yang realistis bagi sopir.
Aris berharap evaluasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah, pengelola layanan BBM, sopir, serta pihak terkait lainnya. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya terlihat tertib secara administratif, tetapi juga berjalan efektif di lapangan.
“Harapannya semua sama-sama baik. Teman-teman sopir mendapatkan kemudahan dalam pembelian BBM-nya, pemerintah juga mendapatkan manfaat. Tujuan pemerintah biar tata niaga, tata kelola, dan tata waktu bisa tertata dengan baik,” pungkas Aris. (Adv/DPRD Samarinda)





