UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub angkat suara terkait masih adanya Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Kaltim, namun belum disusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.

Menurutnya, tanggungjawab DPRD hanya sampai pada pengesahan Perda, sedangkan pengaturan secara teknis ada pada Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur.

“Tanggungjawab DPR hanya sampai Perda, tetapi selanjutnya terkait Pergub atau pengaturan teknis dalam setiap Perda adalah Pergub, dan itu ranahnya Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, DPRD Kaltim terus mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti Perda-Perda yang belum ada Pergubnya.

“Yang bisa kami lakukan adalah, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi untuk mengeluarkan peraturan teknisnya dari Perda itu. Melalui Pergub atau peraturan Kepala Daerah lainnya,” katanya.

Diakuinya, untuk pembuatan Pergub tidaklah mudah. Sama dengan Perda yang harus melalui banyak tahapan.

“Pergub, soal itu kewenangan Pemerintah Provinsi dan itu memang tidak gampang, karena kami sendiri di DPRD akan mengawasi Pergub, karena fungsi pengawasan,” ujarnya.

“Artinya, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, melaksanakan pelaksanaan produk perundang-undangan dan mengawasi pelayanan publik,” sebut Rusman Ya’qub.

Dengan adanya Perda dan Pergub, kata dia, tinggal implementasi pelaksanaan di lapangan.

“Jadi, termasuk Pergub itu kita awasi juga pelaksanaannya,” pungkasnya. (Putri/MJ/Adv/DPRD Kaltim)

Iklan